Tahun Depan Peraturan Kenaikan Cukai Rokok Bakal Dipercepat, Ini Alasannya
Kolom Fakta. Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi
menegaskan, peraturan untuk menaikkan cukai rokok tahun depan akan
diluncurkan dalam waktu dekat.
Dia tidak memungkiri peraturan dari kebijakan kenaikan cukai rokok tersebut dapat terlaksana pada Agustus 2018. “Semakin cepat semakin bagus memang. Supaya memberikan kesempatan ke semua pihak yang konsen-konsen tadi untuk melihat dan menyesuaikan,” ujar Heru saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.
Adapun kenaikan cukai rokok tersebut sudah diatur dalam PMK No. 146/2017 tentang Kenaikan Tarif Cukai Tembakau. Rencana kenaikan cukai rokok pada tahun depan sampai 2021 akan dilakukan dengan kembali menyederhanakan atau simplifikasi layer tarif cukai rokok dari yang tahun ini sebanyak 10, akan berlanjut menjadi 8,6 hingga 5 layer.
Sepanjang masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tarif cukai rokok terus alami peningkatan, di mana pada 2015, rata-rata tarif cukai hasil tembakau naik 8,72 persen. Kemudian pada 2016, tarif naik rata-rata 11,19 persen dan pada 2017 naik 10,54 persen. Untuk 2018, naik rata-rata 10,04 persen.
“Historisnya, yang jelas (kenaikan tarif cukainya) memperhatikan pertumbuhan (ekonomi) sama inflasi, dan juga beberapa faktor yang lain. Faktor yang mempengaruhi itu, pertama adalah kesehatan, kedua penerimaan, ketiga industri, keempat petani, kelima pengaruhnya tarif terhadap peredaran rokok yang ilegal,” ujar Heru.
Heru juga menegaskan, pada dasarnya kenaikan cukai rokok melalui simplifikasi yang terus dilakukan pada dasarnya sudah terus dikomunikasikan kepada pelaku usaha maupun pihak-pihak terkait lainnya. Sehingga, sudah dapat dipahami bersama oleh pihak-pihak terkait.
“Sehingga normalnya itu sudah menjadi pemahaman bersama. Tapi, dalam perkembangannya ada masukkan-masukkan kita tentu akan coba dengarkan. Tapi memang industri ini tidak semata-mata dipengaruhi oleh tarif, tapi ada HJE (harga jual eceran), dan juga ketentuan-ketentuan dari kesehatan. Jadi, harus dilihat dalam satu paket,” tegas Heru.
Karena itu dia mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok yang terus terjadi melalui simplifikasi layer yang sudah di atur dalam PMK 146 tersebut sudah ideal dan tidak lagi dapat dilakukan perubahan-perubahan.
“Kita berharap PMK itu sudah roadmap. Kalau roadmapnya berubah-ubah nanti menjadi sulit. Sebenarnya PMK itu dihasilkan dari suatu proses panjang, komunikasi, dan harmonisasi,” papar Heru.
Dia tidak memungkiri peraturan dari kebijakan kenaikan cukai rokok tersebut dapat terlaksana pada Agustus 2018. “Semakin cepat semakin bagus memang. Supaya memberikan kesempatan ke semua pihak yang konsen-konsen tadi untuk melihat dan menyesuaikan,” ujar Heru saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.
Adapun kenaikan cukai rokok tersebut sudah diatur dalam PMK No. 146/2017 tentang Kenaikan Tarif Cukai Tembakau. Rencana kenaikan cukai rokok pada tahun depan sampai 2021 akan dilakukan dengan kembali menyederhanakan atau simplifikasi layer tarif cukai rokok dari yang tahun ini sebanyak 10, akan berlanjut menjadi 8,6 hingga 5 layer.
Sepanjang masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tarif cukai rokok terus alami peningkatan, di mana pada 2015, rata-rata tarif cukai hasil tembakau naik 8,72 persen. Kemudian pada 2016, tarif naik rata-rata 11,19 persen dan pada 2017 naik 10,54 persen. Untuk 2018, naik rata-rata 10,04 persen.
“Historisnya, yang jelas (kenaikan tarif cukainya) memperhatikan pertumbuhan (ekonomi) sama inflasi, dan juga beberapa faktor yang lain. Faktor yang mempengaruhi itu, pertama adalah kesehatan, kedua penerimaan, ketiga industri, keempat petani, kelima pengaruhnya tarif terhadap peredaran rokok yang ilegal,” ujar Heru.
Heru juga menegaskan, pada dasarnya kenaikan cukai rokok melalui simplifikasi yang terus dilakukan pada dasarnya sudah terus dikomunikasikan kepada pelaku usaha maupun pihak-pihak terkait lainnya. Sehingga, sudah dapat dipahami bersama oleh pihak-pihak terkait.
“Sehingga normalnya itu sudah menjadi pemahaman bersama. Tapi, dalam perkembangannya ada masukkan-masukkan kita tentu akan coba dengarkan. Tapi memang industri ini tidak semata-mata dipengaruhi oleh tarif, tapi ada HJE (harga jual eceran), dan juga ketentuan-ketentuan dari kesehatan. Jadi, harus dilihat dalam satu paket,” tegas Heru.
Karena itu dia mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok yang terus terjadi melalui simplifikasi layer yang sudah di atur dalam PMK 146 tersebut sudah ideal dan tidak lagi dapat dilakukan perubahan-perubahan.
“Kita berharap PMK itu sudah roadmap. Kalau roadmapnya berubah-ubah nanti menjadi sulit. Sebenarnya PMK itu dihasilkan dari suatu proses panjang, komunikasi, dan harmonisasi,” papar Heru.
Comments
Post a Comment